Jumat, 01 Maret 2013

NAPZA

NAPZA

Napza  adalah
Narkotika :     zat-zat alamiah maupun sintetik dari bahan candu/kokaina atau turunannya dan padanannya yang mempunyai efek psikoaktif (menurunkan/mengubah kesadaran)

Alcohol:     Zat aktif dalam berbagai minuman keras, mengandung etanol yang berfungsi menekan syaraf pusat

 Psikotropika :     zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
        (perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku)

 zat adiktif   :     zat-zat yang mengakibatkan ketergantungan Berbahaya karena bisa mematikan sel otak
Jenis napza: Opium, Morfin, Kodein, Kafein, , Kokain, Ecstasy, Tembakau , Ganja.
UU Narkotika
LGN memfokuskan diri dalam melihat UU No 35 tahun 2009, 2 fokus tersebut adalah nuansa yang terkandung dalam UU dan penggolongan ganja sebagai narkotika golongan 1.
“Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan harapan baru bagi bangsa ini untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba” (Jurnal BNN, 2009). “
Selama UU ini masih berlaku, kita semua para pengedar dan pemakai ganja akan selalu dihantui beratnya hukuman yang diberikan pemerintah terhadap kita. Mereka telah menyatakan perang terhadap pengedar dan pemakai narkoba. Pertanyaan mendasar muncul, apakah UU tersebut merupakan cara yang tepat untuk memerangi peredaran narkoba? dan mengapa pemakai narkoba harus diperangi? Pendekatan ini telah lama dipakai oleh bangsa kita, namun belum menunjukkan hasil yang optimal. Buktinya, angka pemakaian narkoba terus bertambah dari tahun ke tahun, dan tidak jarang kita mendengar berita mengenai peredaran gelap narkoba.
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan 1″ adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan” (UU No.35 pasal 6 ayat 1 tahun 2009).
Kenyataan menunjukan bahwa ganja adalah Narkotika Golongan 1 walaupun tidak didukung oleh data ilmiah. Di sinilah AKAR PERMASALAHAN mengapa ganja dinilai sebagai sesuatu yang buruk terbentuk. oleh karena itu LGN muncul sebagai ujung tombak pergerakan dalam membuat perubahan dalam hal ini; mengeluarkan ganja dari narkotika golongan 1.
 
Sumber : http://www.legalisasiganja.com/uu-narkotika/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar